Kamis, 06 September 2012

Wanita Bukan Muhrim Menurut Agama


S : Apa yang di maksud dengan wanita lain?
J : Wanita lain adalah wanita yang tidak haram untuk di nikahi karena nasabnya atau saudara sepersusuan atau mertua.

Keterangan :
pada bahasan kali ini mabadiulfiqih menerangkan tentang siapa wanita lain atau yang lazim di sebut dengan bukan muhrim tersebut? di terangkan bahwa wanita yang bukan muhrim adalah wanita yang halal secara hukum agama untuk di nikahi atau orang yang tidak ada hubungan darah karena jalur keturunan, juga bukan saudara sepersusuan (karena saudara sepersusuan walaupun bukan saudara kandung tetap haram untuk dinikahi) maka saudara sepersusuan tersebut tidak membatalkan wudhu, juga bukan mertua meskipun telah bercerai dengan anaknya mertua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar